ISO 37001:2025 adalah standar sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan terhadap anti-suap. Standard ISO 37001:2025 adalah satu-satunya Standar ISO yang istimewa. Oleh karena penerapan Standard ISO 37001:2025 memiliki dasar hukum Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 2016. Dan ini merupakan satu-satunya Standard ISO yang memiliki Inpres.
ISO 37001 hanya berlaku untuk penyuapan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan organisasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan serta mematuhi undang-undang dan komitmen anti-penyuapan yang telah dipatuhi organisasi. Lebih lanjut, ISO 37001:2025 tidak secara khusus menangani penipuan, kartel, pencucian uang, atau kegiatan lain yang terkait dengan praktik korupsi.